Rabu, 01 Januari 2025

kuliah hukum


Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara ditaatinya Hukum Perdata materil. Disebut juga hukum formil.
Asas-asas hukum acara perdata
Asas terbukanya sidang untuk umum
Bahwa setiap orang boleh menghadiri dan menyaksikan jalannya persidangan
Untuk asas ini ada pengecualian yaitu, perkara perceraian sidang harus tertutup karena menjaga privasi, kalau untuk putusannya tetap terbuka untuk umum.
Asas hakim mendengar kedua belah pihak
Dalam perkara perdata hakim harus mendengar kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) secara adil dan seimbang.
Asas hakim bersifat menunggu
Hakim baru akan bekerja melakukan pemeriksaan perkara disaat ada gugatan yang amsuk (ius curianovit).
Untuk konsekuensinya hakim tidak boleh menolaksuatu gugatan dengan alasan  tidak ada aturan hukumnya (hakimk dianggap tahu akan hukumnya).
Hakim bersifat pasif
Hakim tidak boleh menentukan ruang lingkupnya perkara. Hakim harus memutus apa yang dituntut (tidak boleh memutus apa yang tidak dituntut.
Ex: tuntutan uang 1 milyar. Hakim tidak boleh memberi anjuran menuntut ganti rugi atau bunga.
Asas putusan harus disertai alasan
bahwa menyampaikan pertimbangan peristiwa & pertimbangan hukumnya.
Asas beracara dikenakan biaya.
bagi orang yg tdk mampu boleh mengajukan gugatan scr prodeo (Cuma-Cuma) menyertakan surat tidak mampu.
Asas tidak ada keharusan mewakilkan.
gugatan diajukan secara sendiri dgn kuasa hukum boleh lebih diajukan untuk yg bermasalah.
Asas sederhana, cepat &biaya ringan.

Kekuasan kehakiman
Bebas ikut campur tangan pihak manapun diluar kekuasaan kehakiman
Badan peradilan Negara
Mahkamah Agung
Peradilan umum
Peradilan Niaga
: sengketa perdagangan
Peradilan agama
: perceraian & perkawinan dalam islam.
 Peradilan Tata Usaha Negara.
: Administrasi Negara
Mahkamah militer.
: TNI
Mahkamah konstitusi
Komisi Yudisial
Abapila hakim pengadilan dirasa tdk adil bisa dilaporkan ke KY.
Hak menguji tdk dikenal, sebelum KY lahir tidak boleh diuji
            Setelah KY lahir putusan boleh diuji
Pemeriksaan dalam 2 (dua) tingkat
Tingkat pertama. PN >  peristiwa & hukum
Tingkat kedua .   PT  >  peristiwa & hukum
MA > penerapan & hukum
MA bukan pengadilan tingkat ketiga karena dialasan MA hanya memeriksa perkara penerapan hukumnya
Putusan hakim harus dngan kata “Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yg maha Esa, dalam setiap teks keputusan hakim yg paling awal didahulukan dgn kata-kata “demi keadilan yang maha Esa” hal ini mempunyai makna hakim dalam mengambil putusan terlebih dahulu mengambil sumpah bahwa putusan yg dijatukan dapat dipertanggung  jawabkan.

Sususan persidangan perdata atas majelis , hakim yg memeriksa perkara harus berjumlah lebih dari 1 & harus ganjil.
PK (peninjauan kembali), upaya hukum yg dilanjutkan oleh pihak yg merasa dirugikan atas putusan hakim yg mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tugas Hakim: menerima perkara, memeriksa perkara, memutus perkara
Pejabat pada pengadilan: Ketua pengadilan, Hakim, Panitera (gugatan masuk), Jurusita.
Gugatan: panitera > disposisi > ketua/hakim >hakim hari sidang > juru sita pengadilan.

Jika hakim melakukan pelanggaraan, KY (komisi yudisial) melakuan lepas palu, hakim tidak berhak melakukan sidang.

Tata-tata cara mengajukan tuntutan
Mengajukan gugatan kepengadilan Negeri scr lisan maupun tertulis
Tata-tata cara mengajukan gugatan
Kepala surat ditujukan kepada ketua pengadilan Negeri
Identitas para pihak (penggutan , tergugat)
Dasar dari pada tuntutan berisi menguraikan peristiwa
Tuntutan Primer berisi berdasakan peristiwa diatas maka dgn ini kami memohon kepada majlis hakim untuk memenuhi tuntutan.
Tututan Subsidair berisi mohon kepada hakim memutus seadil-adilnya.

Kompetensi Relatif
Suatu kewenangan pengadilan untuk memeriksan perkara berdasakan wilayah kewenangannya
Kompotensi absolute
Suatu kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara perdata berdasarkan kewenamgan mutlak.
Contoh : orang Islam melakuan cerai di PA
    : Administrasi Negara di PTUN


Prosedur pengajuan gugatan
Pengajuan gugatan dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis
Gugatan selesai dibuat disampaikan ke panitera (pendaftaran) dikenakan biaya.
Penggugat: bayar (mempunyai kepentingan dan merasa dirugikan).Tergugat: ( kalah)  menggatikan biaya perkara.
Panitera, desposisi ketua pengadilan, menetapkan majlis pengadilan, menetapkan hari sidang
Panitera membuat rela (panggilan)
Jurusita memberikan surat panggilan sebisa mungkin diberikan yg bersangkutan
Hari sudah ditetapkan, sidang, BAP dikumpulkan. (sebagai perundingan hakim)  bersifak aktif  (menengahi).
Macam- macam putusan
Putusan gugur.
Yaitu putusan yang dijatukan oleh hakim pada sidang pertama dimana penggugat tidak hadir.
Isi dari putusan : dianggap tidak pernah ada perkara sehingga dikemudian hari penggugat boleh mengajukan lagi (hal ini blm melanggar asas nebis en idem karena diperiksa perkaranya) tidak hadir disertai keterangan maka haikm punya hak untuk menunda. Biasanya ditunda untuk member kesempatan penggugat.
Putusan Verstek.
Yaitu putusan yg dijatukan oleh hakim pada sidang pertama dimana tergugat tidak hadir. Tergugat atas putusan ini dapat melakukan upaya hukum verzet (perlawan).
Gugatan dimenangkan penggugat.
Putusan sela.
Yaitu putusan yg dijatuhkan oleh hakim di sela-sela masa pemeriksan yg sedang berlangsung
Contoh : makanan, agar nilainya tidak hilang mohon di uangkan.
Putusan akhir.
yaitu putusan yang mengajhiri perkarapada tingkat pemeriksaan pengadilan, baik tingkat pertama, pengadilan tinggi dan MA.




Kumulasi (penggabungan)
Kumulasi subjektif.
Yaitu suatu tuntutan dimana subjek hukum digabung menjadi 1 yg pada prinsipnya sebetulnya para sebjek hulum boleh mengajukan secara sendiri (tergugat/penggugat)
Ex: saudara kandung A,B,C,D. harta dikuasa oleh A, maka mengajukan gugatan bersama B.C.D agar agar lebih singkat (menganut asas sederhana, cepat dan biaya ringan).
Penggugat/tergugat boleh digabung.
Kumulasi objektif
Yaitu  suatu tuntutan yg digabung adalah objeknya .
contoh: A menggugat B atas 2 kasus:
Jual beli beras
Sewa mennyewa gudang.

Alasan diperbolehkan penggabungan:
Untuk menyederhanakan prosedur
Menghemat waktu dan biaya
Menghidari putusan simpang siur

Kumulasi yg dilarang
Perkara umum. seperti jual beli, sewa menyewa, tidak boleh digabung dengan perkara khusus seperti percerainan.
Besit (hak menguasai) tidak blh digabung dengan eigendom (hak milik).
Hakim tidak berwenang menerima perkara.

Intervensi
Intrevensi adalah campur tangan pihak ke-tiga terhadap perkara yg sedang berlangsung diantara mereka.

Intrevensi dibagi menjadi dua:
Intrevensi fogie
Campur tangan pihak ke-tiga terhadap perkara yang berlangsung diantara mereka dengan maksud untuk membela kepentingan sendiri.
Intrevensi tusenkom
Campur tangan pihak ke-tiga terhadap perkara yang sedang berlangsung diantara mereka dengan maksud membela diantara satu pihak.

Tata-tata cara mengajukan gugatan intervensi
Mengajukan permohonan intervensi kepada hakim yg memeriksa perkara yg sedang berlangsung agar diikut sertakan dalam perkara tersebut.

Pencabutan & Perubahan Gugatan
Pada prisifnya terhadp perkara yg sudah masuk ke pengadilan dapat dilakukan percabutan dan perubahan .
Alasan Pencabutan gugatan:
Penggugat menyadari kesalahan.
Karena tergugat memenuhi prestasinya.
Karena objek yg menjadi sengketa sudah dihapus.
Pencabutan gugatan
Sebelum pemeriksaan.
Apabila pencabutan sebelum pemeriksaan tetapi tergugat sudah tahu maka pencabutan harus seizing tergugat .
Selama pemeriksaan
Pencabutan gugatan selama pemeriksaan harus seizin tergugat.
Pencabutan gugatan tidak diprtbolehkan pada waktu saat akan dilakukan eksekusi.
Perubahan Gugatan
Pada prinsifnya di perbolehkan sepanjang tidak merubah atau menambah materi pokok tuntutan.
contoh: gugatan pokok 100 jt, tidak boleh menambah bunganya, kalau mengurangi tuntutan pokok diperbolehkan.

Gugatan rekonvensi
Gugatan yg diajukan pleh tergugat kepada penggugat pada saat perkara berlangsung (gugatan balas).
Alasannya:
Menyederhanakan prosedur
Hemat waktu dan biaya
Menghidari putusan simpang siur
Gugat rekonvensi dilarang
Apabila penggugat konvensi berkedudukan sebagai pemegang kuasa maka dia tidak boleh melakukan gugat rekonvensi atas nama sendiri.
Contoh : A pengusaha kemudian digugat B , A pakai Advokad D.
Apabila hakim memeriksa gugat konvensi tidak berwenang memeriksa gugat rekonvensi
Tidak diperbolehkan yg berhubungan dengan eksekusi.
Contoh : vonis

Jalanya Persidangan
Penggugat memberikan gugatan
Tergugat menjawab (lisan/tertulis) jika tergugat mengelak, hakim memberikan penggugat untuk menjawab (duplik) kemudian replik dan seterusnya.
kesempatan jawaban terakhir untuk tergugat (menghargai hak-haknya)
pembuktian (kebenaran formal).
Membuktikan peristiwa
Contoh: hutang piutang , bukti hutang (alat bukti) & saksi
Untuk lebih menyakinkan bahwa peristiwa yg dijadikan dasar tuntutan benar terjadi
Membebani hakim untuk pembuktian aktif
Menilai kualitas pembuktian untuk hakim
Hakim menimbang alat bukti (sbg dasar putusan).

Macam-macam alat bukti
Alat bukti tertulis, ada 2 yaitu :
Surat di bawah tangan
Surat otentik
Saksi
Orang yg mengalami, merasakan, melihat, mendengar kejadian tersebut.
Persangkaan
 contoh: Istri ditinggal setahun suami, ketika pulang tiba-tiba udah punya anak.
Pengakuan
Pelakunya mengaku akan apa yg ia lakukan.
Sumpah
pelakunya bersumpah
Pemeriksaan setempat
Objek yg disengketakan tanah. Maka dilakukan pemeriksaan setempat
keterangan ahli
Seorang ahli dalam bidang tersebut.

Sita Jaminan
Suatu permohonan yg diajukan oleh penggugat/tergugat kepada hakim yg memeriksa perkara agar hakim tersebut meletakan sita jaminan terhadap barang yg ada kaitanya dengan sengketa yg sedang berlangsung.
contoh: obyek sengketa motor A, motor dikuasai oleh B memohon barang disita ( takut dijual atau dipindah tangankan atau dll)
Tujuan permohonan sita
Agar barang yg berkaitan dgn sengketa tdk dipindah tangankan (dijual)titp,gadai, jaminan hutang.
Agar barang tidak rusak
Agar barang tidak hilang/dihilangakan
Agar barang tidak berubah nilainya (semen, beras) maka diuangkan.


 Tata-Tata Cara Permohonan Sita
Dapat diajukan bersama dengan gugatan
Dapat diajukan selama persidangan berlangsung

Putusan Hakim
suatu pertanyaan yg disampaikan oleh hakim untuk mengakhiri perkara sidang yang sedang berlangsung.
Susunan isi putusan hakim
Kepala putusan, demi keadilan yg berdasarkan ketuhanan yg maha Esa, hakim dalam menjatukan putusan harus dapat dipertanggung jawabkan kepada para pihak & Tuhan Yang Maha Esa
Identitas para pihak
Pertimbangan, peristiwa,hukum, amar/putusan
Jawaban putusan,menerima, menolak (upaya hukum), pikir-pikir
tergugat dan penggugat, upaya hukum kasasi, banding.

Upaya Hukum
Upaya hukum acara perdata ada 6:
Verzet/ perlawanan
Upaya hukum yang dilakukan oleh tergugat untuk melawan verset
Banding
Upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas putusan pengadilan dengan cara diajukan ke pengadilan yang lebih tinggi.
Caranya: membuat/ mengjukan memori banding melalui pengadilan negeri yang memerikasa, jangka waktunya 14 hari.
Prorogasi
Upaya hukum yang dilakukan oleh para pihak atas kehendak bersama mengajukan ke pengadilan negeri yang lebih tinggi yang sebenarnya tidak berwenang.
Kasasi
Upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas putusan dari banding ke Mahkamah agung.
Peninjauan Kembali
Upaya hukum yang merasa dirugikan atas keputusan hakim yang berkekuatan tetap.


Syarat Peninjauan Kembali
Apabila putusan didasarkan kepada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan
Apabila setelah putusan dijatuhkan ditemukan surat-surat/ bukti-bukti yg bersifat menentukan dalam perkara yamg diperiksa.
Apabila hakim memutus apa yang tidak dituntut.
Apabila hakim blm memutus apa yg dituntut.
Apabila para pihak yg sama berkedudukan yang sama pula tetapi diputus berbeda.
Apabila suatu putusan hakim terdapat kekhilafan / kekeliruan hakim yg nyata.

Perlawanan pihak ke-tiga
perlawan yang dilakukan oleh pihak ke-tiga terhadap perkara yang sudah berlangsung bahkan sudah diputus oleh hakim, dan bahwa pihak ke-tiga tersebut benar-benar nyata mengalami kerugian.





Minggu, 22 Desember 2024

Korupsi


KORUPSI DILIHAT DARI PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM

Jaka Prastia
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta Jawa Tengah
Pendahuluan
Korupsi seakan sudah menjadi perilaku kolektif dikalangan para pejabat negara. Undang-undang tentang korupsi memang sudah ada di negara Indonesia. Namun, pada tiap tahunnya kasus korupsi semakin meningkat. Bangsa Indonesia merupakan negara berpenduduk mayoritas muslim, dengan banyaknya kasus pidana korupsi sangat bertolak belakang jika dihubungkan dengan konsep ajaran islam. Konsep ajaran yang diyakini dan dipeluk oleh mayoritas bangsa Indonesia yang sudah banyak mempunyai aturan dan norma-norma yang akan membawa kepada kemaslahatan bersama. Hal ini sangat menghawatirkan semua pihak untuk membumihanguskan budaya korupsi yang seakan mendarah daging disetiap birokrasi. Dilihat dari kacamata hukum positif tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang terjadi luar biasa, oleh karena itu upaya pemberantasannya dilakukan dengan cara luar biasa. Cara penanganannya antara lain, pasal 2 ayat (1) dan (2), UU no.31 tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. Jika dilihat dalam pemaparan di atas tadi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah sangat berani dan sangat sensasional, khususnya dengan adanya tuntutan hukuman mati,  jika dilakukan dalam keadaan tertentu yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu tertentu seperti dalam keadaan bencana nasional atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi.
Pada zaman Rasulallah istilah korupsi memang belum ada. Namun, hal yang serupa dengan tindak pidana korupsi diantaranya seperti kasus Ibnu At – Biyyah yang bertugas memungut zakat dimasyarakat bani Sulaiman ia mengaku mendapatkan hadiah pribadi. Pengakuan ini di tolak oleh Rasulullah dan beliau tidak berkenan membenarkannya (riswah ). selain riswah juga terdapat sebuah istilah lain yang lebih sesuai dengan istilah korupsi yaitu Ghulul. Hal mendasar yang paling merugikan dalam masalah korupsi adalah merampas hak – hak orang lain. Bahkan bisa jadi seluruh rakyat menderita dan merasakan dampak buruknya. sistem perekonomiannya pun akan sangat terganggu dan unsur fasad atau kerusakan yang ditimbulkannya bisa sangat luas. Oleh sebab itu dalam hukum pidana islam menawarkan jenis – jenis yang bisa dikategorikan sebagai korupsi. Yaitu sariqoh. 
Menurut abdul qodir audah “sariqoh disebut dengan pencurian kecil dan hirobah pencurian yang besar atau perampokan. Sariqoh sendiri didefinisikan sebagai perbuatan melawan mengambil harta orang lain secara diam-diam dengan maksud untuk memliki serta tidak adanya paksaan. Namun, jika korupsi sama dengan pencurian padahal korupsi dilakukan secara terang – terangan dan jika korupsi sebagai perampokan tidak ada korban yang mata telanjang meminta pertolongan ataupun korban yang terluka. Oleh sebab itu melihat pemaparan di atas kami akan mencoba menguraikan tentang korupsi dilihat dari prespektif hukum positif dan hukum pidana islam.


Korupsi Dalam Pandangan Islam
Agama Islam adalah agama yang rahmatanlil’alamin yaitu rahmat bagi seluruh alam, meliputi segala apa yang ada di muka bumi ini tidak ada yang luput diatur oleh Islam, apabila Islam sebagai nama yang diberikan untuk suatu ajaran dalam kehidupan, bila disandingkan dengan terminologi agama sebagai padanan kata dari al-din dari bahasa sempit berarti undang-undang atau hukum, maka sebenarnya al-din al-Islam adalah aturan-aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam segala aspeknya agar manusia mendapat ridho dari Tuhan dalam kehidupannya sehingga akan mencapai keselamatan di dunia maupun di akhirat kelak. Karena itulah risalah Islam adalah lengkap dan universal, tidak ada yang luput dari jangkauan Islam termasuk korupsi. Di dalam kaidah ushul fiqih disebutkan bahwa tiada satupun peristiwa yang yang tidak diatur dalam Islam. “Tiada suatu peristiwa pun di dalam Islam, kecuali disitu ada hukum Allah swt.” Menurut Makheus Munajat “ apa yang menyebabkan suatu perbuatan dianggap sebagai suatu tindak kejahatan tidak lain adalah karena perbuatan itu sangat merugikan kepada tatanan kemasyarakatan, harta benda, nama baik, kehormatan, jiwa, dan lain sebagainnya. Islam memandang korupsi sebagai perbuatan keji. Perbuatan korupsi dalam konteks agama Islam sama dengan fasad, yakni perbuatan yang merusak tatanan kehidupan yang pelakunya dikategorikan melakukan Jinayaat al-kubra (dosa besar). 
 Korupsi dalam Islam adalah perbuatan melanggar syariat. Syariat Islam bertujuan untuk mewujudkan dan melindungi lima hal, yaitu untuk perlindungan terhadap agama,jiwa, keturunan, akal, dan harta benda. Diantara kemaslahatan yang hendak dituju tersebut adalah terpeliharanya harta (hifdzul maal) dari berbagai bentuk pelanggaran dan penyelewengan. Islam mengatur dan menilai harta sejak perolehannya hingga pembelanjaannya, Islam memberikan tuntunan agar dalam memperoleh harta dilakukan dengan cara-cara yang bermoral dan sesuai dengan hukum Islam yaitu dengan tidak menipu, tidak memakan riba, tidak berkhianat, tidak menggelapkan barang milik orang lain, tidak mencuri, tidak curang dalam takaran dan timbangan, dan lain sebagainya.
Takzir Sebagai Instrumen Sanksi Bagi Koruptor. 
Takzir menurut bahasa berasal dari kata azzara yang bermakna mencegah dan menolak. Sedangkan menurut istilah Takzir adalah hukuman yang bersifat pendidikan atas perbuatan dosa yang hukumannya belum ditentukan oleh syara’. Definisi Takzir menurut syara’ adalah hukuman yang bersifat mendidik atas dosa yang tidak dijelaskan oleh  hadd (sanksi) dan kafarat (penebusnya), selain itu dapat juga dikatakan bahwa ia merupakan hukuman yang dijatuhkan oleh pemerintah (imam) atas tindak pidana atau dosa yang ng yang tertuduh. Penahanan terhadap seseorang ini merupakan tindakan preventif yang perlu dilakukan hingga kebenaran tampak jelas. Diriwayatkan juga oleh Abi Burdah, bahwa ia mendengar Rasulullah saw bersabda “tidak boleh dijilid diatas sepuluh cambukan kecuali didalam hukuman yang telah ditentukan oleh Allah”.hal iniu menunjukkan bahwa nabi melarang menjilid melebihi sepuluh kali kecuali hukuman tersebut twlah ditentukan oleh syara’. Diriwayatkan bahwa Umar bin Khathtab juga menjalankan takzir dan mendidik beberapa pelaku maksiat (yang tidak memiliki kafarat dan tidak memiliki sanksi yang ditentukan oleh syara’) dengan cukur rambut (tidak beraturan), pengasingan, pukulan, sebagaimana ia juga membakar toko yang menjual khamar (minuman keras), desa yang menjual khamar, dan membakar istana Sa’ad bin abi Waqash di Kufah Karena maksiat-maksiat yang dilakukan (disana) yang tersembunyi dari khalayak ramai. Umar juga telah membuat dirrah (alat pukul) bagi mereka yang berhak dipukul, mendirikan penjara serta memukul perempuan yang senang meratapi mayat hingga tampak rambutnya. Ketiga Imam mazhab mengatakan bahwa hukum takzir adalah wajib. Sementara itu, Imam Syafi’i mengatakan bahwa hukum takzir adalah tidak wajib. Takzir dalam tindak pidana korupsi dapat diklasifikasikan sesuai dengan berat dan ringannya cara atau akibat yang ditimbulkan. Diantaranya: 
Celaan dan Teguran/ Peringatan. Hukuman ini dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana tertentu yang dinilai ringan namun dianggap merugikan orang lain. Peringatan dimaksudkan untuk mendidik  pelaku, mengancam pelaku kriminal jika dia mengulangi kejahatannya dengan ancaman penjara, cambuk, sampai pada ancaman hukuman terberat. Hukuman tersebut dapat diberlakukan kepada pelaku tindak pidana yang tidak ditentukan oleh syara’. 
Masuk Daftar Orang Tercela  (al-tasyhir). Al-tasyhir diberlakukan atas pelaku kesaksian palsu dan berlaku curang. Dalam tradisi klasik, memasukkan pelaku dalam daftar orang tercela dilakukan dengan mengumumkan kejahatan serta dosa pelaku pidana di tempat-tempat umum, saat ini pengumuman dapat dilakukan di media massa, Koran, majalah serta tempat-tempat publik.
Menasihati dan Menjauhkannya Dari Pergaulan Sosial. Rasulullah sendiri pernah memberikan hukuman kepada tiga orang sahabat yang enggan ikut berperang dalam Perang Tabuk, yaitu Mirarah Bin Al-Rabi’, Ka’ab Bin Malik, dan Hilal Bin Umayyah dengan menjauhkan mereka (mendiamkan mereka) selama lima puluh hari dan tidak ada yang berbicara dengan mereka sampai turun firman Allah dalam surah al-Taubah:118.  “Dan terhadap tiga orang yang ditinggalkan. Hingga ketika bumi terasa sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa mereka pun telah (pula terasa) sempit bagi mereka, serta mereka telah mengetahui tidak ada tempat lari dari (siksaan) Allah, melainkan kepada-Nya saja, kemudian Allah menerima tobat mereka agar mereka tetap dalam tobatnya. Sesungguhnya Allah maha penerima tobat, maha penyayang.”
Memecat dari Jabatannya (al-‘azl min alwadzifah).Hal ini bisa diberlakukan kepada pelaku yang memangku jabatan publik, baik yang diberi gaji maupun jabatan yang sifatnya sukarela.
Dengan pukulan (dera/cambuk). Hukuman ini diberlakukan kepada pelaku pidana dengan tidak dimaksudkan untuk melukai atau mengganggu produktivitas kerjanya, sebaliknya bertujuan untuk membuat jera pelaku. Menurut Abu Hanifah, minimal deraan sebanyak 39 kali, sedangkan ukuran maksimalnya, menurut Imam Malik boleh lebih dari seratus kali jika kondisi menghendaki demikian.
 Hukuman Berupa Harta (denda) dan Hukuman Fisik. Hukuman ini seperti hukuman yang dikenakan pada kasus pencurian buah-buahan yang masih berada di pohon. Rasulullah bersabda: “siapa saja yang mengambil barang orang lain, maka dia harus mengganti dua kali lipat nilai barang yang telah dia ambil dan dia harus di beri hukuman.”
Penjara. Pemenjaraan bisa berjangka pendek atau jangka panjang, penjara seumur hidup. Misalnya hukuman jangka pendek paling sebentar satu hari dan paling lama tidak ditentukan karena tidak disepakati  oleh para ulama. Ada yang menyatakan 6 bulan, sementara ulama lain berpendapat tidak boleh melebihi satu tahun, dan menurut kelompok lain penentuannya diserahkan kepada pemerintah.
Hukuman mati. Terkadang bentuk hukuman takzir bisa berbentuk hukuman mati. Hukuman itu dapat diberlakukan bila kemaslahatan benar-benar menghendakinya. Adapun untuk kasus korupsi hukuman mati bisa diberlakukan bila negara dalam keadaan genting atau krisis.
Memperhatikan bentuk-bentuk hukuman takzir diatas dalam kaitannya dengan sanksi bagi pelaku korupsi merupakan bentuk pidana yang khas cakupannya bisa dari tingkatan sederhana hingga terberat dan berakibat massif, maka beberapa detail dari hukuman takzir tersebut dapat diberlakukan pada saat ini. Misalnya, memasukkan pelaku korupsi ke dalam daftar orang tercela, memecat dari jabatannya, diasingkan dari khalayak, melakukan penyitaan harta dua kali lipat dari hasil kejahatan korupsi, bahkan hukuman mati sesuai dengan tingkat kejahatan korupsi yang dilakukan dan akibat negatif yang ditimbulkan.