KORUPSI DILIHAT DARI PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM
Jaka Prastia
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta Jawa Tengah
Pendahuluan
Korupsi seakan sudah menjadi perilaku kolektif dikalangan para pejabat negara. Undang-undang tentang korupsi memang sudah ada di negara Indonesia. Namun, pada tiap tahunnya kasus korupsi semakin meningkat. Bangsa Indonesia merupakan negara berpenduduk mayoritas muslim, dengan banyaknya kasus pidana korupsi sangat bertolak belakang jika dihubungkan dengan konsep ajaran islam. Konsep ajaran yang diyakini dan dipeluk oleh mayoritas bangsa Indonesia yang sudah banyak mempunyai aturan dan norma-norma yang akan membawa kepada kemaslahatan bersama. Hal ini sangat menghawatirkan semua pihak untuk membumihanguskan budaya korupsi yang seakan mendarah daging disetiap birokrasi. Dilihat dari kacamata hukum positif tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang terjadi luar biasa, oleh karena itu upaya pemberantasannya dilakukan dengan cara luar biasa. Cara penanganannya antara lain, pasal 2 ayat (1) dan (2), UU no.31 tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. Jika dilihat dalam pemaparan di atas tadi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah sangat berani dan sangat sensasional, khususnya dengan adanya tuntutan hukuman mati, jika dilakukan dalam keadaan tertentu yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu tertentu seperti dalam keadaan bencana nasional atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi.
Pada zaman Rasulallah istilah korupsi memang belum ada. Namun, hal yang serupa dengan tindak pidana korupsi diantaranya seperti kasus Ibnu At – Biyyah yang bertugas memungut zakat dimasyarakat bani Sulaiman ia mengaku mendapatkan hadiah pribadi. Pengakuan ini di tolak oleh Rasulullah dan beliau tidak berkenan membenarkannya (riswah ). selain riswah juga terdapat sebuah istilah lain yang lebih sesuai dengan istilah korupsi yaitu Ghulul. Hal mendasar yang paling merugikan dalam masalah korupsi adalah merampas hak – hak orang lain. Bahkan bisa jadi seluruh rakyat menderita dan merasakan dampak buruknya. sistem perekonomiannya pun akan sangat terganggu dan unsur fasad atau kerusakan yang ditimbulkannya bisa sangat luas. Oleh sebab itu dalam hukum pidana islam menawarkan jenis – jenis yang bisa dikategorikan sebagai korupsi. Yaitu sariqoh.
Menurut abdul qodir audah “sariqoh disebut dengan pencurian kecil dan hirobah pencurian yang besar atau perampokan. Sariqoh sendiri didefinisikan sebagai perbuatan melawan mengambil harta orang lain secara diam-diam dengan maksud untuk memliki serta tidak adanya paksaan. Namun, jika korupsi sama dengan pencurian padahal korupsi dilakukan secara terang – terangan dan jika korupsi sebagai perampokan tidak ada korban yang mata telanjang meminta pertolongan ataupun korban yang terluka. Oleh sebab itu melihat pemaparan di atas kami akan mencoba menguraikan tentang korupsi dilihat dari prespektif hukum positif dan hukum pidana islam.
Korupsi Dalam Pandangan Islam
Agama Islam adalah agama yang rahmatanlil’alamin yaitu rahmat bagi seluruh alam, meliputi segala apa yang ada di muka bumi ini tidak ada yang luput diatur oleh Islam, apabila Islam sebagai nama yang diberikan untuk suatu ajaran dalam kehidupan, bila disandingkan dengan terminologi agama sebagai padanan kata dari al-din dari bahasa sempit berarti undang-undang atau hukum, maka sebenarnya al-din al-Islam adalah aturan-aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam segala aspeknya agar manusia mendapat ridho dari Tuhan dalam kehidupannya sehingga akan mencapai keselamatan di dunia maupun di akhirat kelak. Karena itulah risalah Islam adalah lengkap dan universal, tidak ada yang luput dari jangkauan Islam termasuk korupsi. Di dalam kaidah ushul fiqih disebutkan bahwa tiada satupun peristiwa yang yang tidak diatur dalam Islam. “Tiada suatu peristiwa pun di dalam Islam, kecuali disitu ada hukum Allah swt.” Menurut Makheus Munajat “ apa yang menyebabkan suatu perbuatan dianggap sebagai suatu tindak kejahatan tidak lain adalah karena perbuatan itu sangat merugikan kepada tatanan kemasyarakatan, harta benda, nama baik, kehormatan, jiwa, dan lain sebagainnya. Islam memandang korupsi sebagai perbuatan keji. Perbuatan korupsi dalam konteks agama Islam sama dengan fasad, yakni perbuatan yang merusak tatanan kehidupan yang pelakunya dikategorikan melakukan Jinayaat al-kubra (dosa besar).
Korupsi dalam Islam adalah perbuatan melanggar syariat. Syariat Islam bertujuan untuk mewujudkan dan melindungi lima hal, yaitu untuk perlindungan terhadap agama,jiwa, keturunan, akal, dan harta benda. Diantara kemaslahatan yang hendak dituju tersebut adalah terpeliharanya harta (hifdzul maal) dari berbagai bentuk pelanggaran dan penyelewengan. Islam mengatur dan menilai harta sejak perolehannya hingga pembelanjaannya, Islam memberikan tuntunan agar dalam memperoleh harta dilakukan dengan cara-cara yang bermoral dan sesuai dengan hukum Islam yaitu dengan tidak menipu, tidak memakan riba, tidak berkhianat, tidak menggelapkan barang milik orang lain, tidak mencuri, tidak curang dalam takaran dan timbangan, dan lain sebagainya.
Takzir Sebagai Instrumen Sanksi Bagi Koruptor.
Takzir menurut bahasa berasal dari kata azzara yang bermakna mencegah dan menolak. Sedangkan menurut istilah Takzir adalah hukuman yang bersifat pendidikan atas perbuatan dosa yang hukumannya belum ditentukan oleh syara’. Definisi Takzir menurut syara’ adalah hukuman yang bersifat mendidik atas dosa yang tidak dijelaskan oleh hadd (sanksi) dan kafarat (penebusnya), selain itu dapat juga dikatakan bahwa ia merupakan hukuman yang dijatuhkan oleh pemerintah (imam) atas tindak pidana atau dosa yang ng yang tertuduh. Penahanan terhadap seseorang ini merupakan tindakan preventif yang perlu dilakukan hingga kebenaran tampak jelas. Diriwayatkan juga oleh Abi Burdah, bahwa ia mendengar Rasulullah saw bersabda “tidak boleh dijilid diatas sepuluh cambukan kecuali didalam hukuman yang telah ditentukan oleh Allah”.hal iniu menunjukkan bahwa nabi melarang menjilid melebihi sepuluh kali kecuali hukuman tersebut twlah ditentukan oleh syara’. Diriwayatkan bahwa Umar bin Khathtab juga menjalankan takzir dan mendidik beberapa pelaku maksiat (yang tidak memiliki kafarat dan tidak memiliki sanksi yang ditentukan oleh syara’) dengan cukur rambut (tidak beraturan), pengasingan, pukulan, sebagaimana ia juga membakar toko yang menjual khamar (minuman keras), desa yang menjual khamar, dan membakar istana Sa’ad bin abi Waqash di Kufah Karena maksiat-maksiat yang dilakukan (disana) yang tersembunyi dari khalayak ramai. Umar juga telah membuat dirrah (alat pukul) bagi mereka yang berhak dipukul, mendirikan penjara serta memukul perempuan yang senang meratapi mayat hingga tampak rambutnya. Ketiga Imam mazhab mengatakan bahwa hukum takzir adalah wajib. Sementara itu, Imam Syafi’i mengatakan bahwa hukum takzir adalah tidak wajib. Takzir dalam tindak pidana korupsi dapat diklasifikasikan sesuai dengan berat dan ringannya cara atau akibat yang ditimbulkan. Diantaranya:
Celaan dan Teguran/ Peringatan. Hukuman ini dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana tertentu yang dinilai ringan namun dianggap merugikan orang lain. Peringatan dimaksudkan untuk mendidik pelaku, mengancam pelaku kriminal jika dia mengulangi kejahatannya dengan ancaman penjara, cambuk, sampai pada ancaman hukuman terberat. Hukuman tersebut dapat diberlakukan kepada pelaku tindak pidana yang tidak ditentukan oleh syara’.
Masuk Daftar Orang Tercela (al-tasyhir). Al-tasyhir diberlakukan atas pelaku kesaksian palsu dan berlaku curang. Dalam tradisi klasik, memasukkan pelaku dalam daftar orang tercela dilakukan dengan mengumumkan kejahatan serta dosa pelaku pidana di tempat-tempat umum, saat ini pengumuman dapat dilakukan di media massa, Koran, majalah serta tempat-tempat publik.
Menasihati dan Menjauhkannya Dari Pergaulan Sosial. Rasulullah sendiri pernah memberikan hukuman kepada tiga orang sahabat yang enggan ikut berperang dalam Perang Tabuk, yaitu Mirarah Bin Al-Rabi’, Ka’ab Bin Malik, dan Hilal Bin Umayyah dengan menjauhkan mereka (mendiamkan mereka) selama lima puluh hari dan tidak ada yang berbicara dengan mereka sampai turun firman Allah dalam surah al-Taubah:118. “Dan terhadap tiga orang yang ditinggalkan. Hingga ketika bumi terasa sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa mereka pun telah (pula terasa) sempit bagi mereka, serta mereka telah mengetahui tidak ada tempat lari dari (siksaan) Allah, melainkan kepada-Nya saja, kemudian Allah menerima tobat mereka agar mereka tetap dalam tobatnya. Sesungguhnya Allah maha penerima tobat, maha penyayang.”
Memecat dari Jabatannya (al-‘azl min alwadzifah).Hal ini bisa diberlakukan kepada pelaku yang memangku jabatan publik, baik yang diberi gaji maupun jabatan yang sifatnya sukarela.
Dengan pukulan (dera/cambuk). Hukuman ini diberlakukan kepada pelaku pidana dengan tidak dimaksudkan untuk melukai atau mengganggu produktivitas kerjanya, sebaliknya bertujuan untuk membuat jera pelaku. Menurut Abu Hanifah, minimal deraan sebanyak 39 kali, sedangkan ukuran maksimalnya, menurut Imam Malik boleh lebih dari seratus kali jika kondisi menghendaki demikian.
Hukuman Berupa Harta (denda) dan Hukuman Fisik. Hukuman ini seperti hukuman yang dikenakan pada kasus pencurian buah-buahan yang masih berada di pohon. Rasulullah bersabda: “siapa saja yang mengambil barang orang lain, maka dia harus mengganti dua kali lipat nilai barang yang telah dia ambil dan dia harus di beri hukuman.”
Penjara. Pemenjaraan bisa berjangka pendek atau jangka panjang, penjara seumur hidup. Misalnya hukuman jangka pendek paling sebentar satu hari dan paling lama tidak ditentukan karena tidak disepakati oleh para ulama. Ada yang menyatakan 6 bulan, sementara ulama lain berpendapat tidak boleh melebihi satu tahun, dan menurut kelompok lain penentuannya diserahkan kepada pemerintah.
Hukuman mati. Terkadang bentuk hukuman takzir bisa berbentuk hukuman mati. Hukuman itu dapat diberlakukan bila kemaslahatan benar-benar menghendakinya. Adapun untuk kasus korupsi hukuman mati bisa diberlakukan bila negara dalam keadaan genting atau krisis.
Memperhatikan bentuk-bentuk hukuman takzir diatas dalam kaitannya dengan sanksi bagi pelaku korupsi merupakan bentuk pidana yang khas cakupannya bisa dari tingkatan sederhana hingga terberat dan berakibat massif, maka beberapa detail dari hukuman takzir tersebut dapat diberlakukan pada saat ini. Misalnya, memasukkan pelaku korupsi ke dalam daftar orang tercela, memecat dari jabatannya, diasingkan dari khalayak, melakukan penyitaan harta dua kali lipat dari hasil kejahatan korupsi, bahkan hukuman mati sesuai dengan tingkat kejahatan korupsi yang dilakukan dan akibat negatif yang ditimbulkan.